Yang dimaksud dengan Tabungan Haji dan Umroh BPRS adalah tabungan khusus yang diperuntukkan untuk merencanakan ibadah haji dan umroh yang penarikan dan penyetorannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan menggunakan buku tabungan sebagai media.
Tujuan penyelenggaraan Tabungan Haji dan Umroh adalah sebagai salah satu produk yang dapat membantu bagi nasabah yang ingin beribadah haji dan umroh tetapi belum bisa menyediakan dana haji dan umroh tersebut secara keseluruhan sehingga dilakukan dengan menabung terlebih dahulu sampai dana tersebut terkumpul dan mencukupi.
KEBIJAKAN UMUM.
1. Yang dapat menjadi penabung Tabungan Haji dan Umroh adalah perorangan, sedangkan badan hokum seperti Yayasan, CV, Firma dan lain sebagainya tidak diperkenankan.
2. Tabungan Haji dan Umroh menggunakan akad Mudharabah, sehingga atas dana Tabungan Haji dan Umroh ini, nasabah selaku pemilik dana (shahibul maal) berhak mendapatkan bagi hasil dari BPRS (selaku Mudharib) dimana proporsi nisbah bagi hasilnya ditentukan dengan SK Direksi.
3. Pembayaran bagi hasil Tabungan Haji dan Umroh diberikan setiap bulan, secara langsung menambah saldo rekening tabungan nasabah tersebut dan hanya bisa diambil pada saat tabungan tersebut akan diambil untuk pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Umroh).
4. Jangka waktu Tabungan Haji dan Umroh dibatasi sampai dana tersebut oleh pemilik rekening akan digunakan untuk membayar pelunasan BPIH dan Umroh.
5. Persyaratan pembukaan rekening Tabungan Haji dan Umroh sama dengan Tabungan Ummah ditambah:
a. Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan dan mengisi kartu specimen
b. Membawa KTP asli dan fotocopy .
c. Besarnya setoran awal dan setoran selanjutnya ditentukan berdasarkan SK Direksi.
6. Setiap bulan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan berdasarkan SK Direksi.
7. Besarnya biaya penutupan tabungan haji dan umroh ditentukan berdasarkan SK Direksi.
8. Tabungan Haji dan Umroh tidak bisa ditarik kecuali untuk pelunasan BPIH/Umroh atau dalam keadaan yang sangat mendesak (darurat) dimana Nasabah harus membuktikan dengan berkas-berkas atau dokumen yang benar.
9. Form-form yang digunakan adalah :
a. Formulir pembukaan Tabungan Haji dan Umroh dan Kartu Spesimen.
b. Slip Setoran.
c. Slip Pengambilan.
d. Buku Tabungan.
10. Proses penyetoran dan penarikan Tabungan Haji dan Umroh ditangani oleh Teller.
11. Tanda tangan yang tercantum dalam specimen adalah tanda tangan dari penabung dan penabung dapat menerbitkan surat kuasa penarikan Tabungan Haji dan Umroh kepada pihak lain.
12. Tabungan Haji dan Umroh tidak bisa dijadikan jaminan pembiayaan.