Sejarah Perusahaan
PT. BPRS Amanah Ummah
Sejarah Singkat Pendirian BPRS Amanah Ummah
Bank Perekonomian Rakyat Syariah Amanah Ummah atau dikenal dengan Bank Syariah Amanah Ummah adalah salah satu BPR yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, yang pertama kali didirikan di Kabupaten Bogor, yang salah satu tujuan utamanya adalah menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat terutama UMKM atas dasar syariah Islam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah dan terakhir berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 3/POJK.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Adalah Bapak K.H. Sholeh Iskandar (Alm.), seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia dan ulama cendekia yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Pondok Pesantren (BKSPP) Jawa Barat, memiliki pemikiran strategis yang jauh menjangkau kedepan merasa prihatin mencermati ketertinggalan ekonomi di kalangan masyarakat muslim lapis bawah.
Ajaran Islam yang bersifat syamil dan kamil belum diamalkan dalam merespon masalah kehidupan umat termasuk didalamnya tentang perekonomian “iqtishadiyah”. Terasa dan nampak terjadi kesenjangan antara pengamalan ibadah mahdhah disatu sisi dengan ibadah ghair mahdhah (mu’amalah) disisi lain. Dari sisi kajian ajaran agama tentang “muamalah iqtihadiyah” nyaris tidak pernah dilakukan oleh para ustadz dan ulama, sehingga kurang terjadinya pencerahan tentang iqtishadiyah kepada umat, sementara para praktisi ekonomi, pengusaha, pedagang, bankir dalam menjalankan bisnisnya terhegemoni oleh sistem kapitalis dan ribawi yang berorientasi pada bisnis semata sehingga acapkali tidak memihak kepada mustadh’afiin.
Oleh karenanya menurut beliau ada kebutuhan dan keharusan agar umat Islam memulai memikirkan untuk memiliki lembaga keuangan sebagai media memberdayakan kehidupan ekonomi umat secara syariah, ditengah-tengah sudah mengakar kuatnya praktek sistem ekonomi yang kapitalistik dan layanan transaksi sistem perbankan konvensional yang ribawi.
Dalam berbagai kesempatan beliau secara intens selalu mensosialisasikan gagasan tersebut kepada ulama dan cendekiawan muslim yang ternyata mendapat respon dan dukungan positif. Untuk lebih memantapkan dan memperluas gagasan tersebut, selanjutnya pada awal Januari 1991 beliau secara resmi mengundang sejumlah ulama, cendekiawan dan pengusaha muslim untuk mendiskusikan pendirian lembaga keuangan yang beroperasi atas dasar syariah Islam.
Untuk mewujudkan pemikiran tersebut sebelum pendirian BPRS Amanah Ummah, beliau memulai eksperimentasi pembentukan lembaga keuangan, semacam Lembaga Swadaya Masyarakat dengan kegiatan utama gerakan Simpan Ponjam yang diberi nama “Koperasi Ihwanul Muslimin” untuk memfasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat kelompok mustadh’afiin. Seiring dengan pendirian Koperasi Ikhwanul Muslimin tersebut, pada pertengahan Januari 1991 diperoleh informasi bahwa di Bandung Jawa Barat, telah berdiri Bank Perkreditan Rakyat yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
Sebagai respon terhadap informasi dari Bandung tersebut, beliau menetapkan pilihan bahwa di Bogor harus melakukan hal yang sama yaitu mendirikan dan memiliki lembaga perbankan berupa Bank Perkreditan Rayat (BPR), maka pada awal Februari 1991 dibentuklah Tim untuk menyusun Proposal Pendirian BPR, yang pada bulan Juli 1991 Proposal Pendirian diajukan kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Visi
- Menjadi BPRS terbaik pilihan umat
Misi
- Meningkatkan kualitas kehidupan dan ekonomi umat melalui perbankan syariah
Moto
- Menepis Riba, Meraih Laba, Mengundang Berkah
Budaya Perusahaan
- Layanan cepat, Amanah, dan Profesional
Pengurus
PT. BPRS Amanah Ummah
Alamat
Phone
Hours
Senin-Jum’at: 08.30-14.30
PT BPRS Amanah Ummah terdaftar dan diawasi OJK
PT BPRS Amanah Ummah merupakan peserta penjaminan LPS