Tabungan Ukhuwah

.:: KETENTUAN KHUSUS TABUNGAN UKHUWAH PERIODE KE-3 ::.

(1) Tabungan Ukhuwah adalah Tabungan bersama BPR Syariah se-Indonesia, merupakan produk tabungan berakad mudharabah mutlaqah dengan tambahan aksesori produk yaitu berkesempatan mendapatkan hadiah-hadiah yang telah ditentukan mekanisme dan tata caranya;
(2) Tabungan Ukhuwah merupakan simpanan dana berjangka waktu untuk nasabah perorangan maupun lembaga dan/atau badan usaha / organisasi;
(3) Bebas biaya administrasi bulanan;
(4) Nisbah tabungan diatur berdasarkan Surat Keputusan Direksi;
(5) Setoran awal minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
(6) Tabungan Ukhuwah Periode ke-3 digulirkan mulai 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Juli 2026;
(7) Penarikan saldo tabungan sebelum masa berakhirnya periode undian, maka tabungan akan dianggap rekening tutup dan poin yang sudah terkumpul akan hangus;
(8) Penutupan rekening atas permintaan penabung dikenakan biaya Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
(9) Saldo yang tersisa setelah penarikan dana sekurang-kurangnya Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk diikutsertakan dalam periode selanjutnya;
(10) Simpanan Aman dan Terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan Rp2 Milyar;
(11) Perhitungan poin diberlakukan terhadap penabung dengan saldo rata-rata perbulan minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
(12) Setiap kelipatan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saldo rata-rata perbulan akan mendapat 1 (satu) poin nomor undian;
(13) Yang berhak mengikuti undian adalah penabung yang saldo tabungan pada akhir periode undian minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);