Deposito Ummah iB

Yang dimaksud dengan Deposito Ummah iB adalah investasi berjangka pihak ketiga kepada BPRS dengan menggunakan sistem bagi hasil terhadap pengelolaan dana tersebut.

KEBIJAKAN UMUM
1. Deposito menggunakan akad Mudharabah, dimana atas dana Deposito Mudharabah dari nasabah selaku shahibul maal berhak mendapatkan bagi hasil dari BPRS Amanah Ummah selaku Mudharib dimana proporsi nisbah bagi hasilnya disesuaikan dengan produk jangka waktu Deposito Mudharabah yang diambil.
2. Jangka waktu Deposito Mudharabah yang ada di BPRS adalah 1, 3, 6 dan 12 Bulan dan besarnya Nisbah bagi hasil masing-masing jangka waktu ditentukan dengan SK Direksi.
3. Penarikan Deposito Mudharabah tidak bisa dilakukan setiap saat tetapi berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati.
4. Bagi Hasil diberikan setiap bulan dimana pembayarannya bisa dilakukan secara tunai maupun secara pindah buku ke rekening atas nama nasabah yang bersangkutan.
5. Perhitungan bagi hasil Mudharabah untuk produk ini menggunakan metode revenue sharing atau bagi pendapatan, dimana bagi hasil dihitung dari total pendapatan atas pengelolaan dana mudharabah tersebut.
6. Deposito Mudharabah dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan (back to back)
7. Si pemilik rekening memperoleh Bilyet Deposito Mudharabah dan yang berwenang untuk menandatangani bilyet tersebut adalah Direksi BPRS atau Petugas yang ditunjuk apabila Direksi tidak ditempat.
8. Pencairan Deposito Mudharabah hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo dan nasabah harus membawa bilyet Deposito asli di saat akan melakukan pencairan
9. Bila ada pemilik rekening Deposito Mudharabah yang ingin mencairkan rekeningnya sebelum jatuh tempo (untuk kondisi tertentu misalnya untuk kebutuhan yang sangat urgen dan mendesak atau break deposito) dapat dilakukan setelah nasabah mengajukan permohonan yang disetujui oleh Direksi.
10. Setiap break deposito dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan berdasarkan SK Direksi (dimasukan ke rekening dana infaq) dan bagi hasil bulan berjalan tidak dibagikan kepada nasabah.
11. Pemilik rekening Deposito Mudharabah bisa perorangan maupun lembaga dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening Deposito Mudharabah
b. Mengisi kartu specimen
c. Membawa KTP asli dan fotocopy
d. Besarnya jumlah simpanan deposito ditentukan berdasarkan SK Direksi.
12. Dana yang diterima dari perorangan atau lembaga untuk ditempatkan di dalam Deposito Mudharabah, dibukukan ke dalam perkiraan Buku Besar Deposito Mudharabah dengan Buku Pembantu sesuai jenis/ produk Deposito Mudharabah masing-masing.
13. Deposito Mudharabah hanya dikeluarkan apabila calon deposan sudah menyetujui/menandatangani suatu akad yang menyebutkan tanggal jatuh temponya/jangka waktu pemberitahuan penarikan, nisbah bagi hasil, Jumlah Deposito Mudharabah, pembukuan jumlah pokok dana setelah jatuh tempo, cara-cara pembayaran bagi hasil dan sebagainya termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi deposan apabila menempatkan dananya untuk Deposito Mudharabah pada BPRS Amanah Ummah .
14. Akad ditandatangani deposan pada waktu menempatkan dananya pada Deposito Mudharabah, Akan tetapi apabila hal itu tidak memungkinkan karena permohonan Deposito Mudharabah dilakukan melalui telepon, fax, surat dan sebagainya maka Deposito Mudharabah dapat dikeluarkan setelah dana untuk pembukaan tersebut telah diterima secara efektif.
15. Karyawan yang berwenang menerima permohonan Deposito Mudharabah melalui telepon, fax dan sebagainya harus tetap mengisi dan melengkapi dengan kontrak untuk setiap Deposito Mudharabah yang dikeluarkan. Kontrak harus memberikan data yang terinci tentang ketentuan-ketentuan syarat-syarat Deposito Mudharabah yang akan dibukukan dan diparaf / diketahui oleh Pejabat yang berwenang. Selanjutnya harus ditandatangani oleh si pemilik rekening/Deposan pada saat yang telah ditentukan/diperjanjikan.