Modal Usaha


Pembiayaan tambahan modal usaha merupakan jenis pembiayaan yang diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan produksi dalam operasional usaha. Jenis pembiayaan ini diberikan pada pengusaha yang memiliki potensi untuk berkembang namun kekurangan modal usaha.

Misalnya, perusahaan rumah tangga pembuatan tas, yang sudah memiliki banyak pesanan namun tidak terpenuhi karena kurangnya modal untuk membeli bahan baku atau mesin jahit. Diharapkan dengan pembiayaan ini, maka usaha dapat berjalan, maju dan berkembang

Pembiayaan tambahan untuk modal usaha (usaha jual-beli yang halal) yang bisa dibiayai oleh BPRS Amanah Ummah adalah usaha yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun, bukan usaha baru yang akan dibuka/dirintis oleh calon nasabah (kecuali penghasilan utama calon nasabah dari gaji tetap), itupun akan dianalisa terlebih dahulu oleh Account Officer untuk kelayakan pembiayaannya.

Nominal pembiayaan yang bisa diproses di BPRS Amanah Ummah mulai dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
Beberapa Pembiayaan Sektor Usaha nasabah yang sudah berjalan di BPRS Amanah Ummah meliputi ; Sektor Perdagangan, Pertanian, Jasa dan Industri.

Akad Pembiayaan Modal Usaha yang bisa digunakan adalah Murabahah (Jual-Beli), Mudharabah/Musyarakah (Bagi-Hasil), Ijarah (Sewa) dan Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT)

Semua Produk Penyaluran Dana (Pembiayaan) dan Penghimpunan Dana (Tabungan/Deposito) di BPRS Amanah Ummah sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Mendapatkan Perlindungan dan Penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Simulasi angsuran pembiayaan perbulan dapat dilihat disini.