Katagori tabungan terbagi dua yaitu Tabungan Ummah dan Tabungan Pelajar. Yang dimaksud dengan Tabungan Simpel iB adalah tabungan Pelajar yang di khususkan untuk para pelajar/santri.
Tujuan penyelenggaraan Tabungan Pelajar adalah untuk menjadikan Tabungan BPRS Amanah Ummah sebagai suatu produk yang dapat menjangkau masyarakat luas termasuk golongan ekonomi menengah ke bawah dan meningkatkan serta memperluas usaha penghimpunan dana masyarakat.
A. UMUM
1. “SimPel iB” merupakan tabungan perorangan untuk siswa Warga Negara Indonesia mulai dari siswa PAUD s.d SMU atau sederajat yang berusia dibawah 17 tahun.
2. Sebagai bukti tabungan, bank akan menerbitkan buku tabungan dan menata usahakannya dalam rekening tabungan atas nama siswa penabung.
3. Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan dengan saldo yang tercatat dalam pembukuan bank (IT), maka yang diakui bank adalah saldo yang tercatat pada IT atau pembukuan bank.
4. Apabila buku tabungan hilang, maka penabung harus segera melaporkan kepada PT. BPR Syariah Amanah Ummah disertai dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
5. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penabung.
6. Pembukaan rekening tabungan dilakukan secara mandiri atau kerjasama antara bank dengan sekolah.
7. Orang tua/wali dapat memberi kuasa kepada sekolah atau pejabat sekolah untuk pembukaan “SimPel iB”.
8. Satu siswa hanya memiliki satu rekening tabungan pada satu bank.
9. Tidak diperkenankan untuk rekening bersama atau joint account.
10. Dapat diikutsertakan penjaminan asuransi kecelakaan dengan premi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tahun.
B. PENYETORAN DAN PENARIKAN
1. Setoran awal sekurangnya Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan setoran selanjutnya sekurangnya Rp.1.000,- (seribu rupiah) dengan saldo minimum Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
2. Penabung dapat melakukan penyetoran secara langsung diseluruh jaringan kantor PT. BPR Syariah Amanah Ummah dan/atau melalui sekolah-sekolah yang sudah bekerjasama dalam pengelolaan tabungan “SimPel iB”.
3. Transaksi penarikan tabungan maksimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
4. Tata cara penarikan :
• Penarikan tabungan hanya bisa dilakukan pada seluruh jaringan kantor PT. BPR Syariah Amanah Ummah.
• Khusus penabung siswa PAUD s.d. TK dengan cara siswa mengisi slip penarikan tabungan sebagai proses edukasi dipandu orang tua, ditandatangani siswa dan orang tua.
C. BONUS/HADIAH TABUNGAN
1. Tabungan “SimPel iB”, dikelola oleh bank berdasarkan akad titipan (wadiah).
2. Setiap saldo tabungan yang mengendap sesuai dengan ketentuan saldo minimum akan diberikan bonus/hadiah pada setiap akhir bulan dan secara otomatis akan menambah nominal saldo rekening yang bersangkutan.
3. Pajak atas bonus/hadiah tabungan yang diperoleh penabung ditanggung oleh penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. BIAYA, SALDO MINIMUM DAN PENUTUPAN REKENING
1. Penabung wajib mempertahankan saldo minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tabungan tidak dikenakan biaya administrasi.
3. Rekening dinyatakan dorman (tidak aktif) apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak bermutasi dan dikenakan biaya pinalti sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per bulan.
4. Apabila saldo rekening mencapai kurang dari Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) maka rekening dapat ditutup secara otomatis oleh sistem.
5. Biaya penutupan rekening Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).