Tabungan Ummah iB

Katagori tabungan terbagi dua yaitu Tabungan Ummah dan Tabungan Pelajar. Yang dimaksud dengan Tabungan Ummah adalah tabungan umum berupa simpanan dari penabung perorangan, maupun badan hukum kepada BPRS Amanah Ummah dalam uang rupiah yang penarikan dan penyetorannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan menggunakan Buku Tabungan sebagai medianya.

Tujuan penyelenggaraan Tabungan Ummah adalah untuk menjadikan Tabungan BPRS Amanah Ummah sebagai suatu produk yang dapat menjangkau masyarakat luas termasuk golongan ekonomi menengah ke bawah dan meningkatkan serta memperluas usaha penghimpunan dana masyarakat.

SYARAT DAN KETENTUAN TABUNGAN UMMAH iB

A. UMUM
1. Tabungan PT.BPR Syaria Amanah Ummah adalah Tabungan Amanah iB, diperuntukkan bagi perorangan maupun lembaga dan/atau badan usaha, berakad Titipan atau Wadiah.
2. Sebagai bukti tabungan, Bank akan memberikan Buku Tabungan dan akan menatausahakannya dalam rekening tabungan atas nama Penabung
3. Apabila terdapat perbedaan saldo pada Buku Tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan dan diakui adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
4. Buku tabungan adalah milik Bank, apabila Buku Tabungan hilang, Penabung harus segera melaporkan kepada PT.BPR Syariah Amanah Ummah dengan disertai Surat Keterangan hilang dari
Kepolisian.
5. Segala bentuk penyalah gunaan terhadap Buku Tabungan termasuk akibat dari hilangnya Bku Tabungan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penabung.

B. PENYETORAN DAN PENARIKAN
1. Setoran pertama pembukaan Tabungan Amanah iB sekurang-kurangnya Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah)
2. Penabung dapat melakukan penyetoran dan/atau penarikan tabungan setiap hari kerja selama jam kerja layanan kas.
3. Setiap kali penarikan saldo tabungan harus disertai Buku Tabungan dengan menunjukkan bukti asli identitas diri (KTP,SIM,Paspor).
4. Apabila penarikan saldo tabungan dilakukan bukan oleh pemilik rekening, harus disertai Surat Kuasa yang telah tersedian dan ditanda tangani oleh pemilik rekening (Penabung) dan bukti
asli identitas diri (KTP,SIM,Paspor) Penabung dan Penerima Kuasa.

C. BONUS ATAU HADIAH TABUNGAN
1. Tabungan Amanah iB akan diberikan bonus dan/atau hadiah dari pengendapan saldo pada setiap akhir bulan dan secara langsung akan menambah saldo nominal tabungan Penabung yang
bersangkutan.
2. Bonus tabungan yang diperoleh oleh Penabung akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

D. BIAYA, SALDO MINIMUM DAN PENUTUPAN REKENING
1. Bank setiap bulan akan mengenakan biaya pemeliharaan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Penabung wajib mempertahankan saldo minimum dalam rekening tabungannya sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)
3. Rekening tabungan yang tidak bermutasi selama 6 (enam) bulan berturut-turut dengan jumlah saldo dibawah ketentuan saldo minimum, maka dapat dilakukan penutupan rekening oleh Bank.
4. Biaya administrasi penutupan rekening tabungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Saldo rekening tabungan yang tersedia dapat diperhitungkan sebagai biaya administrasi penutupan rekening tabungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.