4-Apr

Assalamu’alaikum #SobatAU

Sehubungan dengan telah dilakukannya perubahan nama berdasarkan:

Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) per tanggal 12 Januari 2023, maka istilah BPRS harus disesuaikan dari yang semula Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dirubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0020568.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

Bersama ini kami umumkan kepada seluruh masyarakat tentang PERUBAHAN NAMA sebagai berikut:

PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AMANAH UMMAH

MENJADI

PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH AMANAH UMMAH

Untuk info lebih lanjut mengenai Produk Tabungan, Deposito, Pembiayaan Syariah dan Gadai Emas bisa menghubungi :
Telp.: (0251) 8647-279,(0251) 8648-243.
Whatsapp (Chat only): wa.me/6285810007279
Email: [email protected]
https://www.amanahummah.co.id/linkin

Leave a comment