KETENTUAN KHUSUS TABUNGAN UKHUWAH
(1) Tabungan Ukhuwah adalah Tabungan bersama BPR Syariah se-Indonesia, merupakan produk tabungan berakad mudharabah mutlaqah dengan tambahan aksesori produk yaitu berkesempatan mendapatkan hadiah-hadiah yang telah ditentukan mekanisme dan tata caranya. Hadiah-hadiah tersebut merupakan wujud penghargaan yang ditujukan untuk nasabah penabung yang telah mempercayakan menyimpan dananya di BPR Syariah;
(2) Tabungan Ukhuwah merupakan simpanan dana berjangka waktu untuk nasabah perorangan maupun lembaga dan/atau badan usaha / organisasi;
(3) Bebas biaya administrasi bulanan;
(4) Nisbah tabungan diatur berdasarkan Surat Keputusan Direksi;
(5) Setoran awal minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
(6) Penarikan saldo tabungan sebelum masa berakhirnya periode undian (Pengumpulan Poin sampai dengan 31 Desember 2024), maka tabungan akan dianggap rekening tutup dan poin yang sudah terkumpul akan hangus;
(7) Penutupan rekening atas permintaan penabung dikenakan biaya Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
(8) Saldo yang tersisa setelah penarikan dana sekurang-kurangnya Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) jika dilakukan setelah 31 Desember 2024, untuk diikutkan pada Periode selanjutnya;
(9) Simpanan Aman dan Terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan Rp2 Milyar;
(10) Perhitungan poin diberlakukan terhadap penabung dengan saldo rata-rata perbulan minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
(11) Setiap kelipatan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saldo rata-rata perbulan akan mendapat 1 (satu) poin nomor undian;
(12) Yang berhak mengikuti undian adalah penabung yang saldo tabungan pada akhir periode undian minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
—————————————————————————————————————–
Untuk info lebih lanjut mengenai Produk Tabungan, Deposito, Pembiayaan Syariah dan Gadai Emas bisa menghubungi :
Whatsapp (Chat only): wa.me/6285810007279
www.amanahummah.co.id/linkin